Bank Didorong Memperkuat Kontrol pada Akun Perjudian Online Ilegal

Bank Didorong Memperkuat Kontrol pada Akun Perjudian Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia baru-baru ini menginstruksikan bank domestik untuk melakukan pemeriksaan ketat pada 36,191 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal. Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam mencegah penyalahgunaan sistem perbankan demi aktivitas yang melanggar hukum dan untuk menjaga kestabilan keuangan negara.

Terdapat peningkatan 2,355 akun dalam daftar pengawasan dibanding sebelumnya pada bulan April. Ini menandakan langkah tegas yang diambil otoritas dalam memperluas cakupan pengawasan terhadap aktivitas perjudian ilegal di internet. Menurut Dian Ediana Rae, Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, identifikasi akun-akun ini didasarkan pada data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank-bank juga diminta untuk menutup akun terkait yang memiliki identifikasi personal yang sama, serta memantau profil dan transaksi pelanggan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan keuangan.

OJK tidak hanya menginstruksikan pembekuan akun-akun yang telah teridentifikasi. Bank diwajibkan melakukan pemeriksaan ekstra pada akun yang berpotensi terkait dengan identifikasi yang serupa. Langkah ini bertujuan agar aktivitas mencurigakan tidak dipindahkan ke akun berbeda setelah dibekukan. Dengan mengaitkan akun-akun ini pada identifikasi nasional, OJK mendorong bank untuk memahami hubungan pelanggan dengan lebih komprehensif, tidak hanya pada satu akun. Ini adalah bagian dari respons proaktif regulator terhadap keuangan yang terindikasi aktivitas perjudian online.